Tanjungpinang, 22 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang menjadi terdakwa dalam perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat lebih dari 3,4 kilogram.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sebagai bentuk sikap tegas penegak hukum terhadap kejahatan narkotika lintas negara yang dinilai sangat membahayakan generasi bangsa dan stabilitas keamanan nasional.
Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa diketahui diamankan oleh aparat penegak hukum di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, saat diduga membawa narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia untuk diedarkan di wilayah Indonesia. Barang haram tersebut diselundupkan dengan modus tertentu guna mengelabui petugas bandara.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Penuntutan pidana seumur hidup ini merupakan wujud komitmen negara dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang menjadikan Indonesia sebagai target pasar,” tegas JPU dalam persidangan.
Lebih lanjut, JPU menekankan bahwa peredaran narkotika lintas negara memiliki dampak destruktif yang luas, tidak hanya merusak kesehatan masyarakat, tetapi juga mengancam ketahanan sosial dan keamanan nasional. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang keras, konsisten, dan memberikan efek jera.
Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa atau penasihat hukumnya pada persidangan berikutnya.
[RED]













