Tangerang, 22 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil mengungkap dan membongkar jaringan kejahatan siber internasional dengan modus love scamming yang beroperasi di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi intensif yang dilaksanakan dalam rentang waktu 8 hingga 16 Januari 2026, dengan mengamankan sebanyak 27 warga negara asing (WNA). Mayoritas dari para pelaku diketahui berkewarganegaraan Tiongkok.
Kasus ini terungkap berawal dari kegiatan pendalaman informasi, analisis intelijen, serta profiling yang dilakukan petugas terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat operasional penipuan daring. Setelah memperoleh bukti awal yang cukup, tim gabungan Imigrasi melakukan penggerebekan secara serentak.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain perangkat komputer, telepon genggam, dokumen perjalanan, serta puluhan paspor asing yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas kejahatan lintas negara tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa sindikat ini menjalankan aksinya secara terorganisasi, sistematis, dan terstruktur. Para pelaku memanfaatkan teknologi canggih, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), untuk mengincar korban melalui berbagai platform media sosial.
“Pelaku terlebih dahulu membangun hubungan emosional secara intens dengan korban. Setelah itu, korban diarahkan ke panggilan video yang kemudian direkam dan digunakan sebagai sarana pemerasan,” ungkap Yuldi dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan awal juga mengungkap adanya berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari overstay, penggunaan dokumen keimigrasian palsu, hingga tindakan perlawanan terhadap petugas saat proses penindakan berlangsung.
Jaringan kejahatan ini diduga kuat dikendalikan secara lintas negara, dengan sumber pendanaan berasal dari Tiongkok, sementara kegiatan operasional di wilayah Indonesia dikomandoi oleh sejumlah koordinator lapangan.
Selain 27 WNA yang saat ini menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif, Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah menetapkan 105 WNA lainnya sebagai Subject of Interest (SoI) dalam pengembangan perkara. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya telah lebih dahulu diamankan di bandara saat hendak melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing, khususnya yang terlibat dalam kejahatan transnasional terorganisasi, guna menjaga kedaulatan hukum dan keamanan nasional.
[RED]













