Medan, 22 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana kasus korupsi Ilyas Sitorus di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Tanjung Gusta, menuai kecaman keras dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Organisasi mahasiswa tersebut menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan indikasi kuat adanya pembiaran sistemik dalam tata kelola pemasyarakatan.
Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar HMI, Alwi Hasbi Silalahi, menegaskan bahwa dugaan bebasnya penggunaan telepon genggam dan laptop, disertai praktik intimidasi serta pemerasan terhadap sesama warga binaan, mencerminkan kegagalan serius fungsi pengawasan di dalam rutan.
Menurut Alwi, apabila seorang terpidana korupsi masih mampu mengendalikan situasi dan memiliki pengaruh dari balik jeruji besi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya integritas pengelolaan rutan, tetapi juga martabat negara serta kewibawaan hukum.
“Jika narapidana korupsi masih bisa berkuasa dan leluasa di dalam rutan, ini bukan semata kelalaian petugas. Ada indikasi kuat bahwa sistem tersebut dilegalkan atau setidaknya dibiarkan. Menteri Hukum dan HAM harus turun tangan langsung dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Rutan Medan beserta seluruh jajarannya,” tegas Alwi dalam keterangannya, Selasa (21/1/2026).
Ia menambahkan, lembaga pemasyarakatan sejatinya berfungsi sebagai ruang pembinaan dan rehabilitasi, bukan justru menjadi tempat yang memberikan rasa aman, nyaman, serta keistimewaan bagi pelaku kejahatan kerah putih.
Alwi menilai, kondisi tersebut berpotensi menghilangkan efek jera, sehingga tidak mengherankan apabila sebagian mantan warga binaan kembali melakukan tindak pidana setelah bebas.
“Apabila selama menjalani hukuman justru merasakan fasilitas dan perlakuan istimewa, maka wajar bila tidak ada rasa takut untuk mengulangi kejahatan. Ketika pelanggaran di dalam rutan dilegalkan oleh pimpinan atau jajarannya, efek jera itu tidak pernah tercipta,” ujarnya.
Sejalan dengan sikap HMI Cabang Medan, Alwi juga menilai dugaan praktik tersebut semakin menguatkan persepsi publik mengenai ketimpangan penegakan hukum di Indonesia, yang dinilai keras terhadap masyarakat kecil, namun lunak terhadap kelompok berkuasa.
“Ketika narapidana korupsi memperoleh perlakuan khusus, keadilan substantif jelas dikhianati. Jika hukum dapat diperjualbelikan bahkan di balik jeruji besi, maka negara sesungguhnya sedang kalah di ruang yang seharusnya paling steril dari pengaruh kekuasaan dan uang,” pungkasnya.
[RED]













