Jakarta, 20 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk memberikan perhatian dan pengawasan serius terhadap proses penyelidikan yang dinilai mandek di Kejaksaan Agung terkait dugaan perdagangan batubara ilegal di Provinsi Kalimantan Timur pada periode 2018 hingga 2025.
KOSMAK menilai terdapat indikasi kuat terjadinya praktik pertambangan dan distribusi batubara ilegal yang melibatkan sejumlah pihak strategis. Salah satu nama yang disorot adalah Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Sugianto alias Asun, yang diduga memiliki peran sentral dalam memfasilitasi aktivitas pengiriman batubara ilegal tersebut.
Menurut KOSMAK, praktik ilegal ini diduga dilakukan dengan memanfaatkan dermaga tanpa izin resmi, penggunaan dokumen palsu, serta manipulasi administrasi kepelabuhanan. Nilai transaksi dari aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 6,5 triliun, yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara, baik dari sektor penerimaan pajak, royalti, maupun kerusakan lingkungan.
Meski disebut telah terdapat alat bukti yang kuat dan memadai, hingga kini para pihak yang diduga terlibat belum juga ditetapkan sebagai tersangka ataupun diproses secara hukum. Kondisi ini dinilai KOSMAK mencerminkan lemahnya penegakan hukum, minimnya transparansi, serta kurang optimalnya pengawasan internal dalam penanganan perkara tersebut.
KOSMAK menegaskan bahwa stagnasi penyelidikan ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, pihaknya meminta Jaksa Agung untuk turun tangan secara langsung, memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, profesional, dan tanpa intervensi, serta menjamin bahwa setiap pelanggaran hukum, terutama yang merugikan keuangan negara, ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Koalisi tersebut juga mendorong agar Kejaksaan Agung membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan sumber daya alam.
[RED]













