Jakarta, 20 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat dan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial DN, OJ, dan RN.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam rangka memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan sekitarnya.
Kepala Unit 5 Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan terhadap para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan barang bukti berupa 8.011 butir pil ekstasi serta narkotika jenis sabu dengan berat total 38,97 gram,” ujar AKP Edy Lestari.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika secara tegas dan berkelanjutan, serta mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
[RED]













