Kejati D.I. Yogyakarta Tetapkan Galih Wirawan sebagai DPO Kasus Dugaan Korupsi

banner 120x600

Yogyakarta, 19 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi menetapkan Galih Wirawan, S.E. sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang saat ini tengah dalam proses penegakan hukum.

crossorigin="anonymous">

Penetapan status DPO tersebut dilakukan berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, setelah yang bersangkutan beberapa kali dipanggil secara patut namun tidak memenuhi kewajiban hukum untuk hadir dalam proses penyidikan.

Dalam perkara ini, Galih Wirawan, S.E. telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga kuat terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Guna kepentingan penegakan hukum dan percepatan penyelesaian perkara, Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta melakukan langkah pencarian aktif terhadap yang bersangkutan.

Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar berperan aktif membantu aparat penegak hukum. Apabila masyarakat mengetahui informasi, melihat, atau menemukan keberadaan Galih Wirawan, S.E., diminta untuk segera melaporkannya kepada Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.

Laporan dapat disampaikan melalui nomor kontak resmi +62 851-5683-5096 atau dengan memindai QR Code yang tercantum dalam pengumuman Daftar Pencarian Orang tersebut.

Kejaksaan menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta mewujudkan kepastian hukum yang adil dan transparan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0