Jakarta, 18 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan oleh negara sebagai identitas diri bagi anak-anak. Meski memiliki peran strategis dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak, kepengurusan KIA masih kerap ditunda atau diabaikan oleh sebagian orang tua.
KIA adalah kartu identitas bagi anak yang fungsinya serupa dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa. Dokumen ini diterbitkan secara resmi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di tingkat kabupaten atau kota sebagai bagian dari sistem administrasi kependudukan nasional.
Jenis Kartu Identitas Anak
KIA terbagi ke dalam dua kategori berdasarkan kelompok usia, yaitu:
- KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun
- KIA untuk anak usia 5 hingga 17 tahun kurang satu hari
Berbeda dengan KTP elektronik yang berlaku seumur hidup, KIA memiliki masa berlaku terbatas dan akan diperbarui sesuai dengan perkembangan usia anak.
Persyaratan Pembuatan KIA
Untuk mengajukan permohonan pembuatan KIA, orang tua atau wali perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, antara lain:
- Akta kelahiran anak
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
- Pas foto anak (khusus usia 5 tahun ke atas)
Perlu diketahui bahwa persyaratan administratif dapat menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.
Tata Cara Pengurusan KIA
Pengurusan KIA dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:
- Datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat
- Mendaftar melalui layanan daring atau sistem online Dukcapil daerah, apabila fasilitas tersebut telah tersedia
Pemerintah menegaskan bahwa pembuatan Kartu Identitas Anak tidak dipungut biaya alias gratis.
Manfaat Kartu Identitas Anak
KIA memberikan berbagai manfaat penting bagi anak dan orang tua, di antaranya:
- Sebagai identitas resmi anak yang diakui oleh negara
- Mendukung upaya pencegahan tindak pidana perdagangan anak
- Menjadi persyaratan administrasi pendaftaran sekolah
- Memudahkan pendaftaran dan klaim layanan BPJS Kesehatan maupun asuransi
- Digunakan dalam pengurusan layanan perbankan tertentu
- Mendukung pengurusan dokumen keimigrasian
- Mempermudah akses terhadap berbagai pelayanan publik
Dengan memiliki Kartu Identitas Anak, hak-hak sipil anak terlindungi secara administratif sejak dini. Pemerintah mengimbau para orang tua agar tidak menunda pengurusan KIA demi menjamin perlindungan hukum, kemudahan layanan, serta masa depan anak yang lebih tertata dalam sistem kependudukan nasional.
[RED]













