Satreskrim Polres Pasaman Barat Amankan Delapan Pelaku PETI di Kecamatan Talamau

banner 120x600

Pasaman Barat, 18 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, berhasil mengamankan delapan orang pria yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

crossorigin="anonymous">

Penindakan tersebut dilakukan dalam sebuah operasi kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat, Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K. Operasi berlangsung pada Kamis (8/1/2026) dini hari, berlokasi di kawasan Kasiak Putiah, Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.

Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Tribawanto, S.I.K., membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa operasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut.

Kapolres menjelaskan, tim Satreskrim bergerak menuju lokasi sekitar pukul 03.15 WIB. Setibanya di lokasi, petugas mendapati satu unit alat berat jenis excavator yang tengah beroperasi melakukan kegiatan penambangan emas secara ilegal tanpa dilengkapi perizinan resmi.

Petugas kemudian melakukan penyergapan di lokasi dan berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas PETI tersebut.

Adapun kedelapan terduga pelaku masing-masing berinisial PSP (23), DH (34), P (27), AS (27), MH (23), M (44), D (33), dan MH (36). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua orang berperan sebagai operator alat berat, satu orang sebagai helper, satu orang sebagai pengawas lapangan, serta empat orang lainnya berperan sebagai pekerja atau anak bok.

Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit excavator PC 210F merek SDLG berwarna kuning, dua unit alat dulang emas berbahan kayu, tiga lembar karpet plastik berwarna hijau, satu unit timbangan digital merek CHQ HWH Pocket Scale, serta material pasir yang diduga mengandung butiran emas.

Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal sebesar Rp100 miliar.

Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara, serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap kegiatan PETI di wilayahnya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0