Medan, 18 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana operasional. Dalam mengungkap kasus tersebut, aparat kepolisian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penjualan beli manusia berkedok adopsi anak.
Kasus ini terungkap pada Kamis, 15 Januari 2026, ketika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di wilayah Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara. Sindikat tersebut diketahui menggunakan platform media sosial TikTok untuk menawarkan bayi kepada calon orang tua angkat dengan modus adopsi ilegal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini menjalankan aktivitas perdagangan bayi secara terorganisasi dan sistematis. Mereka menyasar ibu hamil yang tidak menginginkan anaknya, kemudian menawarkan bantuan pengiriman dan pengasuhan adopsi. Selanjutnya, bayi tersebut dipasarkan melalui akun media sosial, salah satunya menggunakan nama akun “Takdir Hidup”, dengan dalih proses adopsi.
Dalam praktiknya, bayi dibeli dari orang tua kandung dengan nilai sekitar Rp10 juta, kemudian dijual kembali kepada pihak lain dengan harga yang bervariasi hingga mencapai Rp50 juta, tergantung pada jenis kelamin serta kondisi kesehatan bayi. Modus tersebut sengaja disamarkan agar menyerupai penerapan hukum, meskipun pada kenyataannya bertentangan dengan ketentuan peraturan-undangan tentang perlindungan anak.
Dari hasil pengungkapan kasus, polisi menetapkan sembilan tersangka dengan peran yang berbeda-beda, yakni HD (46) sebagai koordinator sindikat, HT (24) dan N (34) sebagai orang tua bayi, J (47) dan K (33) sebagai bidan, VL (33) sebagai pembantu bidan, HR (31) sebagai penjual bayi, BS (29) sebagai perantara, serta S (38) yang berperan sebagai perantara berani melalui media sosial.
Para tersangka saling terhubung dalam satu jaringan yang memanfaatkan platform digital untuk memfasilitasi transaksi ilegal tersebut. Keterlibatan oknum bidan dalam sindikat ini turut memperkuat dugaan adanya penyampaian dan pengurusan dokumen secara tidak sah.
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyebaran kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Kampung Tengah, Medan Johor. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan pengamanan para pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara bayi lain yang diduga akan diperjualbelikan, dokumen kependudukan palsu, serta catatan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan bayi. Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak pembeli yang terlibat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kepolisian menjamin komitmennya kepada anggotanya atas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang, khususnya yang melibatkan anak dan bayi, serta mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan media sosial untuk aktivitas yang melanggar hukum dan merugikan kemanusiaan.
[RED]













