Padang, 18 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Ketegasan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar) dalam menegakkan hukum secara profesional dan tanpa memandang bulu kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Kali ini, ucapan terima kasih disampaikan langsung oleh para korban tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum Bhayangkari, setelah pelaku berhasil diamankan dan ditahan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.
Sebagai bentuk ungkapan rasa terima kasih dan penghargaan, para korban mendatangi kantor media MP.ID di Kota Padang. Mereka menyampaikan apresiasi atas keseriusan Kapolda Sumbar dalam mengawal proses penanganan perkara yang sempat membuat para korban kehilangan harapan, mengingat total kerugian yang dialami mencapai ratusan juta rupiah.
Raut kelegaan dan haru tampak jelas di wajah para korban yang sebagian besar merupakan ibu rumah tangga. Mereka mengaku sempat berada dalam kondisi tertekan dan putus asa, terutama karena pelaku kerap mengklaim dirinya kebal hukum dengan mengatasnamakan status dan kedekatannya dengan institusi kepolisian. Namun kepercayaan para korban kembali tumbuh setelah Kapolda Sumbar memberikan atensi khusus dan memerintahkan jajaran Ditreskrimum untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kasus penipuan ini berawal dari hubungan pertemanan di lingkungan sebuah taman kanak-kanak yang berlokasi di Jalan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat. Pelaku yang diketahui bernama Miki Fatmalasari memanfaatkan kedekatan emosional yang terjalin dengan para korban, mengingat anak-anak mereka bersekolah di institusi pendidikan yang sama. Intensitas pertemuan yang terjadi hampir setiap hari membuat para korban tidak menaruh sedikitpun kekayaannya terhadap pelaku.
Seiring berjalannya waktu, kedekatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Miki Fatmalasari mengaku sebagai distributor sembako yang mampu menyediakan berbagai kebutuhan pokok dengan harga jauh lebih murah dari pasaran, seperti minyak goreng, gula, dan bahan pangan lainnya. Untuk semakin meyakinkan para korban pelaku, juga mengklaim dirinya sebagai istri anggota Polri sekaligus bagian dari organisasi Bhayangkari, sehingga menimbulkan persepsi bahwa dirinya tidak mungkin melakukan perbuatan curang.
Di bawah pengawasan langsung Kapolda Sumbar, jajaran Ditreskrimum Polda Sumbar kemudian mengungkap bahwa pelaku secara sistematis memanfaatkan status sosial dan klaim kedekatan institusional tersebut sebagai tameng untuk melancarkan aksi penipuan. Pelaku secara aktif mempromosikan penawaran paket sembako murah melalui status WhatsApp, dengan skema pembayaran di muka dan janji pengiriman barang dalam jangka waktu satu minggu hingga satu bulan.
Ketegasan Polda Sumbar dalam mengungkap dan menindak perkara ini dinilai menjadi bukti nyata bahwa institusi kepolisian menjaga integritas, menegakkan hukum secara adil, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa melihat latar belakang maupun status pelaku.
[RED]













