JPU Dakwa Muhammad Akbal Kasus Narkotika, Seret Tiga Oknum Polisi Polda Aceh Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

banner 120x600

Banda Aceh, 18 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Muhammad Akbal atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam sidang perkara narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (14/1/2026). Dalam perkara tersebut, terungkap pula dugaan keterlibatan tiga oknum anggota Opsnal Narkoba Polda Aceh yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

crossorigin="anonymous">

Ketiga oknum polisi dimaksud masing-masing berinisial M, KS, dan TAA. Mereka diduga terlibat dalam praktik negosiasi “tangkap lepas” terhadap terdakwa Muhammad Akbal dengan meminta sejumlah imbalan berupa uang tunai dan kendaraan bermotor agar perkara tersebut tidak diproses sesuai ketentuan hukum.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menguraikan bahwa peristiwa bermula pada 10 Agustus 2025, ketika Muhammad Akbal diamankan oleh petugas kepolisian di rumah sewaannya yang berlokasi di Desa Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh. Saat penangkapan dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang dikuasai oleh terdakwa.

Namun demikian, meskipun telah ditemukan barang bukti narkotika, ketiga oknum anggota kepolisian tersebut diduga tidak menindaklanjuti proses hukum terhadap Muhammad Akbal sebagaimana mestinya. Sebaliknya, menurut dakwaan JPU, terjadi perundingan antara terdakwa dengan para petugas yang melakukan penangkapan.

“Telah terjadi negosiasi antara terdakwa dengan petugas kepolisian yang melakukan penangkapan. Kesepakatannya, terdakwa tidak diproses secara hukum dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp10 juta serta satu unit sepeda motor merek Kawasaki KLX,” ungkap Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Atas perbuatan tersebut, JPU menilai bahwa tindakan para oknum polisi tidak hanya mencederai proses penegakan hukum, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan pidana terkait penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman fakta hukum lainnya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret aparat penegak hukum dalam pusaran dugaan pelanggaran integritas dan profesionalisme, khususnya dalam penanganan tindak pidana narkotika.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0