Bea Cukai Jateng–DIY Gagalkan Peredaran 314.800 Batang Rokok Ilegal di Kendal

banner 120x600

Kendal, 18 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Bea Cukai Jateng–DIY) menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum di awal tahun dengan berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita bea cukai di wilayah Kabupaten Kendal.

crossorigin="anonymous">

Dalam operasi penindakan berbasis intelijen tersebut, petugas Bea dan Cukai berhasil mengamankan pengamanan sebanyak 314.800 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan peraturan-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Berdasarkan hasil pencatatan, total nilai barang bukti rokok ilegal yang diamankan mencapai Rp467,4 juta. Sementara itu, potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp234,8 juta.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng–DIY menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menjaga penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berdaya saing, khususnya bagi pelaku industri hasil tembakau yang patuh terhadap ketentuan hukum.

Operasi intelijen ini sekaligus mencerminkan semangat baru Kanwil Bea Cukai Jateng–DIY dalam meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena bea cukai ilegal. Penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai, khususnya peredaran rokok ilegal, akan terus dilakukan secara konsisten, berkelanjutan, dan terukur.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk ikut aktif dalam anggota peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai, serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum. Upaya ini diharapkan dapat melindungi kepentingan negara, masyarakat, dan pelaku usaha yang taat hukum.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0