Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Rilis Penangkapan Pelaku Curanmor Bersenjata Api

banner 120x600

Jakarta, 17 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan press release terkait pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggunakan senjata api dan membahayakan keselamatan petugas serta masyarakat.

crossorigin="anonymous">

Dalam keterangannya, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan terhadap pelaku karena yang bersangkutan membawa senjata api dan melakukan perlawanan yang berpotensi membahayakan jiwa petugas saat proses penangkapan. Langkah tersebut diambil sebagai upaya penegakan hukum yang sah dan profesional sesuai dengan prosedur kepolisian.

Hari ini, Polda Metro Jaya memaparkan hasil kerja cepat, cermat, dan terukur jajaran Ditreskrimum dalam mengungkap serta memutus mata rantai kejahatan jalanan berupa pencurian kendaraan bermotor yang disertai kekerasan dan penggunaan senjata api.

Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 7 Januari 2025. Saat itu, korban mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di halaman rumah telah diambil oleh pelaku. Korban kemudian keluar rumah dan berteriak “maling” kepada dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian. Ketika kedua pelaku melarikan diri, warga sekitar berhasil mengamankan salah satu pelaku. Namun, salah satu pelaku lainnya kembali ke lokasi kejadian, mengeluarkan senjata api, dan melepaskan tembakan sebanyak empat kali. Salah satu tembakan tersebut mengenai seorang warga di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.

Berdasarkan kejadian tersebut, tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil menangkap salah satu pelaku di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Dari hasil pengembangan dan keterangan pelaku, petugas kembali mengamankan pelaku kedua di wilayah Bandung, Jawa Barat, serta pelaku ketiga di wilayah Jakarta Barat.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara, terdapat empat laporan polisi yang menjadi dasar penanganan terhadap para tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, dikenakan Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana 8 tahun penjara, Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, serta Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit flash disk berisi rekaman CCTV saat kejadian, dokumen STNK dan BPKB kendaraan bermotor milik korban, dua pucuk senjata api jenis revolver, 12 butir amunisi tajam, satu buah kunci letter T, 15 mata kunci letter T berbagai ukuran, enam unit sepeda motor hasil kejahatan, tiga unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat melakukan tindak pidana.

Polda Metro Jaya juga telah melakukan verifikasi dan pengecekan keabsahan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor milik para korban. Pada kesempatan tersebut, barang bukti kendaraan bermotor yang telah dipastikan kepemilikannya secara sah dikembalikan kepada para korban sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Salah satu korban, Muhammad Khalis, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda Metro Jaya, khususnya tim Subdit Jatanras. Ia mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang dinilainya cepat, tepat, dan profesional dalam mengungkap serta menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan jalanan serta wujud nyata komitmen Polda Metro Jaya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan rasa aman bagi masyarakat Jakarta.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0