Jakarta, 17 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya delapan pelanggaran berat dalam penyelenggaraan layanan pinjaman daring berbasis syariah yang dijalankan oleh Dana Syariah Indonesia (DSI). Pelanggaran tersebut dinilai mengindikasikan adanya dugaan praktik kecurangan (fraud) yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi para pemberi dana (lender).
Temuan tersebut disampaikan secara resmi oleh OJK dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dalam forum tersebut, OJK menegaskan bahwa hasil pengawasan dan pemeriksaan mendalam menunjukkan adanya penyimpangan serius terhadap ketentuan perundang-undangan serta prinsip tata kelola yang baik.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, OJK telah melaporkan kasus Dana Syariah Indonesia kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna dilakukan proses penegakan hukum lebih lanjut. Selain itu, OJK turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran dan analisis terhadap aliran dana yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal atau penyalahgunaan dana masyarakat.
Dalam rangka melindungi kepentingan publik dan meminimalkan potensi kerugian yang lebih luas, OJK juga telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha terhadap Dana Syariah Indonesia. Sanksi tersebut meliputi penghentian sementara kegiatan penghimpunan dana baru, penghentian penyaluran pembiayaan, serta larangan melakukan pengalihan atau pemindahtanganan aset tanpa persetujuan tertulis dari OJK.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku industri pinjaman daring, khususnya yang berbasis syariah, agar senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku, menerapkan prinsip kehati-hatian, menjaga transparansi operasional, serta mengutamakan perlindungan konsumen dan pemberi dana. OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan nasional.
[RED]













