Serang, 17 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak lagi menampilkan tersangka di hadapan masyarakat dalam kegiatan konferensi pers (konferensi pers). Ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 91 UU Nomor 20 Tahun 2025.
Diketahui, pasal tersebut mengatur mekanisme kerja penyidikan agar selaras dengan prinsip kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Pengaturan ini merupakan bagian dari reformasi hukum acara pidana yang bertujuan memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum.
Selain itu, KUHAP baru juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara pidana, penegakan perlindungan hak tersangka, Saksi, dan korban, serta kejelasan batas waktu dan prosedur tindakan penyidikan agar seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan hukum.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Maruli Hutapea, menegaskan seluruh jajaran kepolisian wajib menyesuaikan pola kerja, mekanisme penanganan perkara, serta prosedur penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP yang baru.
“Penerapan KUHAP baru mulai berlaku secara efektif pada tanggal 2 Januari 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,” ujar Kombes Pol. Maruli Hutapea, Kamis (15/1/2026).
Maruli menjelaskan bahwa salah satu ketentuan krusial dalam KUHAP baru adalah larangan bagi aparat penegak hukum untuk menampilkan, menampilkan, atau memajang tersangka kepada publik, termasuk dalam acara konferensi pers atau publikasi penanganan perkara.
Aturan tersebut mengandung makna untuk menjaga dan menegakkan asas praduga tak bersalah, serta melindungi hak, martabat, dan kehormatan setiap individu yang masih berstatus sebagai tersangka dan belum memperoleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan berlakunya ketentuan ini, Polri menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, berkeadilan, serta menghormati hak asasi manusia sesuai dengan semangat pembaruan hukum acara pidana nasional.
[RED]













