Polda Bali Ungkap Sindikat Pengoplosan Elpiji 3 Kg, Seorang Perempuan Ditangkap Raup Untung Ratusan Juta Per Bulan

banner 120x600

Denpasar, 1 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Isu kelangkaan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram atau yang dikenal dengan sebutan tabung melon di wilayah Bali akhirnya terjawab. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas bersubsidi yang dijalankan secara ilegal di Kabupaten Karangasem.

crossorigin="anonymous">

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan seorang perempuan berinisial BE (48) yang kedapatan tengah melakukan aktivitas pemindahan isi tabung di kawasan Subagan, Karangasem. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang mengeluhkan sulitnya memperoleh gas elpiji subsidi.

Berdasarkan hasil penyidikan, BE telah menjalankan bisnis gelap ini sejak Mei 2025 dengan pola yang merugikan masyarakat berpenghasilan rendah:

  1. Pembelian Tabung Subsidi Murah – Pelaku membeli gas elpiji subsidi 3 Kg dari pengecer dengan harga sekitar Rp20 ribu per tabung.
  2. Pemindahan Ilegal – Isi tabung subsidi dipindahkan secara manual ke tabung nonsubsidi berukuran 12 Kg dan 50 Kg.
  3. Penjualan dengan Harga Tinggi
    • Tabung 12 Kg dijual ke warung-warung di Karangasem seharga Rp180 ribu (keuntungan sekitar Rp80 ribu per tabung).
    • Tabung 50 Kg dipasarkan ke villa-villa di kawasan wisata Amed dengan harga Rp700 ribu (keuntungan Rp200 ribu per tabung).

Hasil investigasi mengungkap bahwa dari praktik ini, BE mampu mengantongi keuntungan berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan.

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, menegaskan bahwa praktik pengoplosan elpiji ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga secara langsung mencederai hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi.

“Modus seperti ini membuat distribusi gas bersubsidi tersendat, masyarakat kesulitan memperoleh tabung melon, sementara pelaku menikmati keuntungan pribadi yang sangat besar,” tegasnya.

Saat ini, BE telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman:

  • Pidana penjara maksimal 6 tahun
  • Denda paling tinggi Rp60 miliar

Polda Bali juga menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi elpiji di seluruh wilayah guna mencegah maraknya kembali praktik serupa.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0