Pemuda Muhammadiyah Abdya Kecam Keras Pemadaman Listrik Massal di Aceh, PLN Diminta Bayar Kompensasi dan Bertanggung Jawab Penuh

banner 120x600

Banda Aceh, 1 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Gelombang protes muncul dari Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terkait pemadaman listrik besar-besaran yang terjadi sejak Senin sore (29/9/2025) hingga Selasa (30/9/2025) di hampir seluruh wilayah Aceh.

crossorigin="anonymous">

Pemadaman mendadak tanpa pemberitahuan itu menimbulkan kerugian serius bagi masyarakat. Tegangan listrik naik-turun menyebabkan peralatan elektronik warga rusak, lampu rumah pecah, aktivitas usaha terhenti, hingga jaringan komunikasi dan layanan internet lumpuh total.

Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Abdya, Ikhsan Jufri, S.Pd, MM, melalui Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Helmi Saputra, S.P.W, menyatakan pemadaman ini telah menghantam sendi-sendi kehidupan rakyat kecil.

“Bukan hanya sekadar padam, tetapi efeknya melumpuhkan aktivitas ekonomi, pendidikan, dan komunikasi masyarakat. Warga tidak bisa bekerja, anak-anak tidak bisa belajar, internet mati, bahkan usaha mikro berbasis listrik ikut berhenti. PLN tidak cukup hanya menyampaikan permintaan maaf. Mereka wajib bertanggung jawab secara hukum, termasuk memberikan ganti rugi resmi kepada seluruh korban,” tegas Helmi.

Helmi menegaskan, tuntutan ini memiliki pijakan hukum yang jelas:

  • Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 29 huruf f, menegaskan konsumen berhak atas kompensasi jika terjadi pemadaman di luar kesepakatan.
  • Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017, mewajibkan PLN memberi ganti rugi apabila kualitas pelayanan tidak sesuai standar yang ditetapkan.
  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 19, menekankan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat pelayanan buruk.

Dengan dasar hukum tersebut, Pemuda Muhammadiyah Abdya menuntut PLN Aceh segera membayar kompensasi penuh, termasuk kerugian akibat peralatan rumah tangga yang rusak, usaha terhenti, hingga akses internet yang terputus.

Helmi juga menyerukan agar Pemerintah Aceh dan DPR Aceh turun tangan mengawal hak-hak rakyat, agar tidak diabaikan oleh PLN. Selain itu, Kementerian ESDM dan Ombudsman RI diminta segera melakukan investigasi independen untuk mengusut penyebab dan mekanisme penanganan krisis listrik tersebut.

“Ke depan, PLN wajib memiliki sistem pemberitahuan resmi, proteksi jaringan, dan mitigasi risiko. Jangan sampai masyarakat kembali menjadi korban akibat kelalaian manajemen,” ujarnya.

Kronologi Kejadian

  • Senin, 29/9/2025, pukul 16.30 WIB – Listrik padam serentak di sebagian besar wilayah Aceh. PLN menyebut penyebabnya adalah gangguan transmisi 150 kV jalur Aceh–Sumut.
  • Senin malam hingga Selasa dini hari – Listrik hidup-mati secara bergilir. Tegangan tidak stabil, banyak peralatan elektronik warga dilaporkan rusak.

Dengan peristiwa ini, masyarakat Aceh menunggu bukti nyata tanggung jawab PLN, bukan sekadar janji atau klarifikasi sepihak.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0