SP3 Dugaan Korupsi Hibah PMI Prabumulih Picu Protes Aktivis: Kejari Diminta Dicopot, Publik Pertanyakan Integritas Penegakan Hukum

banner 120x600

Prabumulih, 30 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Prabumulih tahun anggaran 2015–2024, menuai sorotan tajam. Langkah tersebut dianggap sebagai keputusan kontroversial yang berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

crossorigin="anonymous">

Penghentian penyidikan ini disampaikan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih, Safei SH MH, yang menyatakan bahwa tim penyidik tidak menemukan mens rea atau niat jahat dari pihak penerima maupun pengelola dana hibah. Namun, alasan tersebut segera memicu perdebatan publik karena kasus ini sudah diusut bertahun-tahun, melibatkan puluhan saksi, serta meneliti banyak dokumen keuangan yang kompleks.

Aktivis anti-korupsi menilai keputusan SP3 tersebut melemahkan marwah hukum. Rahmat Sibarani, SH, dari Gerakan Transparansi Sumsel, menegaskan bahwa penghentian perkara justru memperlihatkan adanya dugaan perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

“SP3 ini bukan hanya melemahkan penegakan hukum, tapi juga menciptakan preseden buruk bahwa kasus besar bisa dihentikan dengan alasan yang dipaksakan. Kami mendesak Kejaksaan Agung segera mengevaluasi dan mencopot Kajari Prabumulih sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tegas Rahmat.

Kritik juga datang dari seorang mantan narapidana kasus korupsi di Prabumulih, berinisial JAT, yang merasa keputusan SP3 ini mencerminkan ketidakadilan. Ia membandingkan dengan kasusnya sendiri yang tetap diproses secara ketat meskipun menurutnya tidak memiliki niat jahat.

“Ketika istri saya baru melahirkan, saya tetap dipidanakan tanpa ada ruang toleransi. Seolah hukum tidak memiliki hati nurani. Sekarang, kasus dugaan korupsi bernilai besar justru dihentikan. Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar,” ujarnya dengan nada kecewa.

Keputusan SP3 ini dikhawatirkan dapat memperkuat persepsi negatif masyarakat bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Para penggiat anti-korupsi menilai bila langkah ini tidak segera dikoreksi, maka legitimasi lembaga kejaksaan sebagai garda penegakan hukum akan semakin tercoreng.

Mereka mendesak agar Kejaksaan Agung turun tangan langsung untuk meninjau ulang keputusan, serta memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus dana hibah PMI Kota Prabumulih.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0