Polres Abdya Tegaskan Larangan Keras Aktivitas Tambang Emas Ilegal, Siap Tindak Tegas Pelaku PETI

banner 120x600

Aceh Barat Daya (Abdya), 30 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepolisian Resor (Polres) Abdya, Provinsi Aceh, mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat dan kelompok mafia tambang untuk tidak lagi melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), terutama yang menggunakan alat berat di wilayah hukum Abdya.

crossorigin="anonymous">

Berdasarkan pemantauan lapangan pada Minggu, 28 September 2025, jajaran Polres Abdya memasang spanduk peringatan di sejumlah titik strategis yang kerap menjadi akses tambang ilegal. Lokasi tersebut antara lain KM 3, KM 7, serta ruas jalan lintas Ie Mirah – Babahrot – Trangon, Gayo Lues, yang selama ini diketahui menjadi jalur keluar masuk para pelaku tambang liar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Abdya, Iptu Wahyudi, mewakili Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindakan preventif untuk menekan maraknya praktik PETI yang berdampak buruk bagi lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

“Imbauan ini merupakan upaya awal untuk mencegah semakin berkembangnya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah hukum Abdya. Jika larangan ini masih dilanggar, kami tidak akan segan melakukan penindakan sesuai prosedur hukum,” tegas Iptu Wahyudi.

Polres Abdya menegaskan bahwa setiap kegiatan tambang emas tanpa izin memiliki konsekuensi hukum berat. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Selain aspek hukum, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis seperti tanah longsor, banjir bandang, serta pencemaran air akibat penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya dalam proses pemisahan emas.

Kasat Reskrim mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat dari tambang ilegal, karena dampaknya justru merusak lingkungan dan membahayakan generasi mendatang.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan, keamanan wilayah, dan ketaatan terhadap hukum demi kebaikan bersama,” tambah Wahyudi.

Dengan langkah pencegahan berupa imbauan terbuka ini, Polres Abdya berharap kesadaran masyarakat meningkat dan praktik pertambangan ilegal dapat ditekan, khususnya di kawasan perbatasan Abdya – Gayo Lues yang selama ini rawan menjadi jalur operasi PETI.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0