Kredit Fiktif Rp263,5 Miliar Hancurkan Bank Jepara Artha, KPK Tahan Dirut dan Empat Tersangka Lainnya

banner 120x600

Jakarta, 30 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Skandal besar perbankan kembali mencuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Jhendik Handoko (JH), Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda), yang diduga menjadi aktor intelektual dalam kasus kredit fiktif dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp263,5 miliar. Jumlah itu membuat Bank Jepara Artha mengalami kebangkrutan total tanpa sisa aset.

crossorigin="anonymous">

Dalam konferensi pers pada Kamis (18/9/2025), KPK mengumumkan penahanan Jhendik Handoko bersama empat tersangka lainnya. Kelimanya ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha di BPR Jepara Artha selama periode 2022–2024.

Para tersangka yang ikut diamankan adalah:

  1. Iwan Nursusetyo, Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha.
  2. Ahmad Nasir, Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha.
  3. Ariyanto Sulistiyono, Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha.
  4. Mohammad Ibrahim Al’asyari, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang.

Kredit fiktif yang dilakukan para tersangka diduga menggunakan pola pencairan pinjaman usaha tanpa prosedur yang sah dengan memanfaatkan perusahaan dan identitas tertentu untuk memperoleh dana ratusan miliar. Dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Akibat praktik lancung ini, Bank Jepara Artha tidak mampu mempertahankan likuiditas, hingga akhirnya jatuh pailit. Skandal ini juga memicu kerugian besar bagi masyarakat dan investor daerah yang mempercayakan dananya kepada bank tersebut.

KPK menegaskan bahwa penahanan JH dan kawan-kawan merupakan langkah awal dalam membongkar jaringan korupsi terstruktur di tubuh BPR daerah. Penyidik akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke pejabat eksternal yang turut menikmati hasil kejahatan keuangan ini.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa praktik manipulasi keuangan dan penyalahgunaan wewenang di sektor perbankan daerah tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan lokal,” ujar juru bicara KPK.

Kelima tersangka akan menjalani pemeriksaan intensif. KPK membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. Lembaga antirasuah ini juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan perbankan daerah agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0