Samarinda, 30 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menetapkan serta menahan Tersangka A, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Prusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera periode tahun 2017 hingga 2020.
Keputusan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan serta berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan perkara utama. Proses hukum terhadap kasus korupsi di tubuh Prusda Bara Kaltim Sejahtera memang telah memasuki tahap pemeriksaan persidangan dengan menghadirkan sejumlah terdakwa.
Adapun para terdakwa yang terlebih dahulu disidangkan meliputi:
- Terdakwa I: Idaman Ginting Suka, selaku Direktur Utama Prusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera periode 2016–2020.
- Terdakwa II: Nurhadi Jamaluddin alias Hadi bin Djamaluddin, selaku Kuasa Direktur CV Al Ghozan.
- Terdakwa III: Syamsul Rizal bin (alm) H. Selamat Riady, selaku Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya.
- Terdakwa IV: M. Noor Herryanto bin (alm) Santo, selaku Direktur Utama PT Gunung Bara Unggul.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada Prusda Bara Kaltim Sejahtera selama kurun waktu 2017–2020. Modus yang digunakan diduga melibatkan kerja sama dengan beberapa perusahaan mitra untuk kepentingan tertentu yang berindikasi merugikan keuangan daerah.
Dalam perjalanan penyidikan, jaksa menemukan adanya peran signifikan Tersangka A, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam. Keterlibatannya diperkuat oleh bukti transaksi, dokumen kerja sama, serta keterangan saksi yang terungkap di persidangan.
Setelah memenuhi alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan Tersangka A dan melakukan penahanan guna mempercepat proses penyidikan serta mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti maupun upaya melarikan diri.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama di sektor pengelolaan perusahaan daerah yang mengelola sumber daya alam strategis.
Dengan penetapan tersangka baru ini, penyidikan diharapkan dapat mengungkap alur aliran dana, peran masing-masing pihak, serta besaran kerugian keuangan negara secara lebih terang benderang.
[RED]













