Bandar Lampung, 30 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Korban bernama Ivin Aidiyan Firnandes melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Lampung dengan nomor laporan LP/B/1964/IX/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG. Menurut keterangan korban, Pajero yang merupakan kendaraan fasilitas sedang dipinjam oleh suami kakaknya.
Setelah menunaikan salat Jumat di RS Airan Raya, mobil itu dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai debt collector. “Saat suami kakak saya hendak pulang, tiba-tiba dicegat dan dipaksa menyerahkan mobil. Keributan sempat terjadi karena keluarga saya menolak,” ungkap Ivin.
Para oknum tersebut kemudian menghubungi personel Paminal Polda Lampung. Ivin diminta datang untuk menghadiri mediasi di halaman Mapolda. Namun, dalam proses mediasi, pihak debt collector tetap bersikeras membawa mobil tanpa memberikan kompromi.
Karena tidak ada titik temu, Ivin akhirnya memutuskan mengeluarkan barang-barang pribadi dari dalam Pajero dan meninggalkan kendaraan di halaman Mapolda. Namun, pada keesokan harinya, ia mendapati mobil miliknya sudah diblokir oleh kendaraan debt collector baik dari arah depan maupun belakang, sehingga tidak bisa dipindahkan.
“Bahkan mobil saya tidak bisa dikunci karena sengaja dihalangi. Sampai Minggu pagi, masih ada oknum yang bertahan di dalam mobil saya. Saya bingung, di halaman Mapolda saja saya merasa tidak aman,” kata Ivin.
Melihat situasi tersebut, Ivin akhirnya meminta bantuan keluarga, lalu membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung. Setelah laporan diterima, salah satu mobil penghalang di bagian belakang dipindahkan, namun kendaraan yang menghadang dari bagian depan masih tetap berada di lokasi.
“Walaupun laporan sudah dibuat, hingga hari ini mobil saya masih belum bisa saya bawa keluar,” keluhnya.
[RED]













