Medan, 29 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan dua unit kapal tunda (tugboat) milik PT Pelindo, dengan kapasitas 2 x 1800 horse power.
Nilai kontrak pengadaan kapal tersebut mencapai lebih dari Rp135 miliar, namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah kejanggalan signifikan yang mengindikasikan adanya praktik merugikan keuangan negara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek pembangunan kapal tersebut diduga sarat penyimpangan. Beberapa temuan penting antara lain:
Spesifikasi teknis kapal tidak sesuai kontrak, sehingga kualitas kapal dipertanyakan.
Kemajuan fisik proyek jauh di bawah target, bertolak belakang dengan jadwal yang tertuang dalam perjanjian.
Pembayaran progres pekerjaan tidak seimbang dengan realisasi di lapangan, di mana nilai yang dibayarkan tidak mencerminkan capaian pembangunan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selain itu, penyidik telah mengumpulkan dokumen kontrak, laporan hasil audit, serta memeriksa saksi-saksi terkait.
“Berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti, penyidik menyimpulkan adanya dugaan kuat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar,” ungkap pejabat Kejati Sumut.
Meski angka pasti masih dalam proses audit investigatif, dugaan kerugian negara dari proyek pengadaan kapal tunda ini diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, mengingat besarnya nilai kontrak serta ketidaksesuaian pekerjaan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apabila terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta.
Kejati Sumut menegaskan akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain baik dari internal perusahaan BUMN maupun kontraktor yang terlibat.
“Kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas korupsi di sektor strategis, termasuk pengadaan sarana transportasi laut yang semestinya mendukung kepentingan publik,” tegas Kejati Sumut.
[RED]













