Jakarta, 28 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hendarto, pimpinan salah satu perusahaan pertambangan besar yang berada di bawah naungan Bara Jaya Utama (BJU) Group.(28/8/2025)
Penahanan dilakukan setelah adanya dugaan kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan penyalahgunaan fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan nilai mencapai triliunan rupiah. Dari total dana tersebut, sekitar Rp150 miliar dilaporkan digunakan untuk kegiatan perjudian, sebuah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, namun juga merugikan keuangan negara.
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/8/2025), menegaskan bahwa modus operandi yang dilakukan Hendarto adalah dengan memanipulasi penggunaan fasilitas pembiayaan ekspor yang seharusnya dipakai untuk mendukung kegiatan usaha legal di sektor pertambangan.
Menurut Asep, hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa dana pinjaman yang bersumber dari LPEI sengaja dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk praktik judi dalam skala besar. “Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dan penyidik terus mendalami aliran dana guna menelusuri keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
KPK menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor pembiayaan negara serta memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang mencoba menyalahgunakan kepercayaan lembaga keuangan pemerintah.
Hendarto saat ini resmi ditahan di rutan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak internal maupun eksternal yang turut serta dalam praktik ilegal ini.
[RED]













