Kapolda Aceh Diduga Terlibat Suap Tambang Ilegal Rp360 Miliar, Transparansi Publik Desak Klarifikasi

banner 120x600

Banda Aceh, 28 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah tengah menjadi sorotan publik setelah Panitia Khusus (Pansus) Minerba dan Migas DPRA mengungkap dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam praktik tambang ilegal dengan aliran dana suap yang diperkirakan mencapai Rp360 miliar per tahun.

crossorigin="anonymous">

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, menegaskan bahwa tudingan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, isu tersebut bukan hanya soal hukum, melainkan juga menyangkut marwah dan kredibilitas institusi kepolisian di mata masyarakat.

“Isu ini tergolong sangat serius. Kami menuntut Kapolda Aceh segera mengambil langkah konkret dengan membentuk tim investigasi independen untuk menelusuri tuduhan ini. Pengusutan harus dilakukan menyeluruh, mulai dari tingkat polsek, polres, hingga polda, bahkan bila perlu melibatkan pejabat kepolisian pusat,” tegas Nasruddin, Sabtu (27/9/2025).

Fakta Mengejutkan di Rapat Paripurna DPRA

Sebelumnya, pada rapat paripurna DPRA tanggal 25 September 2025, Pansus Minerba dan Migas memaparkan temuan adanya ratusan titik tambang ilegal di Aceh. Tak hanya itu, sekitar 1.000 unit ekskavator diduga rutin menyetorkan dana sekitar Rp30 juta per bulan kepada aparat, sehingga jika diakumulasi mencapai Rp30 miliar per bulan atau Rp360 miliar per tahun.

Nasruddin menegaskan bahwa jika angka fantastis tersebut masuk ke kas negara dalam bentuk penerimaan pajak resmi, maka dana tersebut dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur publik, mulai dari jalan, sekolah, hingga fasilitas kesehatan.

Meski mendesak adanya penegakan hukum, TTI juga mengingatkan agar Pemerintah Aceh tidak gegabah menutup tambang ilegal secara total. Hal itu dikarenakan ribuan masyarakat kecil masih menggantungkan mata pencaharian dari sektor tambang rakyat.

“Pemerintah harus segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap tambang-tambang ilegal, lalu mengubahnya menjadi tambang rakyat berizin. Dengan legalisasi, pajak yang dihasilkan akan masuk ke kas daerah atau negara, bukan justru mengalir ke kantong aparat,” tambah Nasruddin.

Desakan ini mencerminkan kegelisahan masyarakat terkait dugaan praktik suap di sektor energi dan sumber daya mineral yang telah berlangsung lama. TTI menilai bahwa transparansi dan ketegasan Kapolda Aceh menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0