Surabaya, 27 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan pidana penjara kepada Anthony Adiputra Sugianto (25), pengemudi mobil BMW yang terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas menewaskan dua pengendara sepeda motor di Jalan Mayjend Soengkono, Surabaya, pada pertengahan April 2025.
Anthony sebelumnya telah ditahan sejak peristiwa nahas itu terjadi, sehingga saat ini tersisa lima bulan masa hukuman yang harus dijalani sebelum dinyatakan bebas.
Berdasarkan hasil persidangan, Anthony diketahui mengemudikan BMW dengan nomor polisi B 6696 dalam kondisi dipengaruhi alkohol setelah menenggak minuman keras di dua kafe bersama rekan-rekannya. Dalam perjalanan pulang, ia melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi tanpa kendali, hingga menabrak tiga sepeda motor di kawasan Taman Makam Pahlawan Sepuluh November. Akibat insiden tersebut, dua pengendara motor meninggal dunia di tempat kejadian.
Terkait putusan ini, kuasa hukum terdakwa, Yudhy Soemitro, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Kami belum menentukan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya banding,” ungkapnya usai persidangan.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, serta bahaya mengemudi dalam pengaruh alkohol yang dapat mengakibatkan kerugian jiwa dan materiil. Putusan pengadilan diharapkan menjadi efek jera dan peringatan bagi masyarakat agar lebih disiplin serta bertanggung jawab dalam berkendara.
[RED]













