Gubernur Jawa Barat Instruksikan Penghentian Sementara Operasional Tambang di Bogor Barat

banner 120x600

Bogo, 27 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengeluarkan kebijakan penghentian sementara aktivitas pertambangan di kawasan barat Kabupaten Bogor. Instruksi ini ditetapkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui Surat Edaran Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025.

crossorigin="anonymous">

Dalam regulasi tersebut, terdapat tiga poin pokok yang menjadi dasar diberlakukannya penghentian kegiatan tambang di Kecamatan Cigudeg, Parungpanjang, dan Rumpin, antara lain:

  1. Faktor Lingkungan dan Keselamatan Publik
    Masih ditemukannya permasalahan serius yang berdampak pada ketertiban masyarakat, seperti kemacetan lalu lintas akibat aktivitas truk tambang, pencemaran udara dan suara, kerusakan sarana infrastruktur jalan, hingga meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan.
  2. Ketidaksesuaian Tata Kelola
    Pengelolaan pertambangan dan rantai distribusi mineral dianggap belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku serta tidak sejalan dengan arahan yang telah dikeluarkan pada edaran sebelumnya.
  3. Perintah Penghentian Total
    Seluruh perusahaan tambang di kawasan dimaksud diwajibkan menghentikan kegiatan operasional sementara mulai 25 September 2025, sampai terpenuhinya syarat dan aturan yang ditetapkan pemerintah provinsi.

Sejumlah pihak turut mengonfirmasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Husen, salah satu pekerja tambang di Kecamatan Rumpin, menyatakan:

“Benar, mulai hari ini aktivitas ditutup, sesuai ketentuan yang berlaku sejak 26 September 2025.”

Hal senada diungkapkan Ade Perdana, tokoh pemuda asal Kecamatan Cigudeg. Ia menegaskan bahwa penghentian operasional tambang memang sudah berlaku di dua kecamatan.

“Iya, kegiatan tambang di wilayah Rumpin dan Cigudeg resmi berhenti beroperasi per hari ini,” ucapnya.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dapat menekan dampak sosial-lingkungan, menjaga keselamatan masyarakat, sekaligus menata ulang tata kelola pertambangan agar lebih sesuai dengan peraturan yang berlaku.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0