Brebes, 26 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tekanan ekonomi mendorong M (33), warga Dukuh Gamprit, Desa Tegalgandu, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, nekat terjun ke bisnis gelap peredaran narkotika jenis sabu. Namun aksinya berakhir tragis setelah aparat Satresnarkoba Polres Brebes berhasil meringkusnya dalam sebuah operasi penangkapan pada Rabu dini hari (24/09/2025).
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti yang cukup signifikan. Dari tangan tersangka ditemukan 42 paket sabu dengan total berat 11,19 gram, sekitar 8.000 butir pil Yarindo, serta 6 butir Riklona yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Brebes dan sekitarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Brebes, dalam keterangan resminya, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Tegalgandu. “Tersangka mencoba memanfaatkan kondisi ekonomi untuk alasan pembenaran tindakannya, namun hal ini tetap tidak dapat ditoleransi karena narkotika adalah ancaman serius bagi generasi bangsa,” tegasnya.
Menurut hasil penyelidikan awal, tersangka berperan sebagai pengedar tingkat menengah yang mendapatkan pasokan dari jaringan tertentu di luar daerah. Aparat kini tengah menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan sindikat yang lebih besar dalam peredaran narkoba di Brebes.
M saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Brebes untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.
Polres Brebes menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
[RED]













