Bengkulu, 26 SEPTEMBER 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Konflik agraria kembali mencuat di Provinsi Bengkulu. Kali ini, masyarakat Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, tengah berhadapan dengan persoalan serius terkait sengketa lahan dengan pihak perusahaan PT Giantara Mulia Pratama.
Sejumlah warga menilai adanya dugaan kriminalisasi dalam penanganan perkara ini. Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, terdapat tindakan aparat kepolisian yang diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum. Beberapa warga disebut-sebut sempat mengalami pemeriksaan bahkan penahanan tanpa adanya surat pemanggilan resmi sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah benar Kapolda Bengkulu telah menerapkan mekanisme pengawasan internal terhadap kinerja bawahannya dalam menangani kasus yang menyangkut kepentingan masyarakat berhadapan dengan pihak korporasi.
Nama seorang aparat, Ipda Hasian Sitorus, disebut oleh sumber sebagai petugas yang menangani perkara ini. Informasi sementara menyebutkan bahwa yang bersangkutan bertugas di jajaran Polda Bengkulu. Namun hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan nama tersebut.
Apabila benar terdapat tindakan penahanan maupun pemeriksaan warga yang tidak sesuai hukum acara pidana, maka aparat yang bersangkutan berpotensi menghadapi konsekuensi hukum dan disiplin yang serius.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan dengan surat perintah yang sah serta didahului pemanggilan resmi. Pelanggaran atas prosedur ini dapat diajukan melalui praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP, dan hasilnya dapat menyatakan penangkapan tidak sah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri menegaskan kewajiban anggota Polri untuk melaksanakan tugas berdasarkan hukum dan kode etik. Pelanggaran aturan dapat berujung pada sanksi disiplin, mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, penempatan khusus, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi pelanggaran berat.
Tidak hanya itu, aparat juga berpotensi dijerat Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, yang mengatur ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Warga Desa Padang Betuah berharap Polda Bengkulu dapat memberikan penjelasan terbuka terkait penanganan kasus ini. Transparansi dianggap penting untuk memastikan tidak adanya praktik intimidasi maupun kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah.
Kejelasan sikap aparat penegak hukum juga dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, sekaligus memastikan penyelesaian sengketa agraria berjalan sesuai prinsip keadilan.
[RED]













