KPK Periksa Mantan Bupati Situbondo Karna Suwandi di Rutan Surabaya Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN

banner 120x600

Surabaya, 26 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan agenda pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kali ini, yang dimintai keterangan adalah Karna Suwandi (KS), mantan Bupati Situbondo, pada Selasa (23/9/2025).

crossorigin="anonymous">

Pemeriksaan dilakukan langsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Surabaya, tempat Karna Suwandi saat ini ditahan. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis resmi.

“Benar, hari ini tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap KS, mantan Bupati Situbondo, yang saat ini berstatus terdakwa. Pemeriksaan dilakukan di Rutan Klas I Surabaya,” ujar Budi.

Status Terdakwa, Diperiksa Sebagai Saksi

Meskipun Karna Suwandi telah berstatus terdakwa dalam kasus korupsi, namun dalam agenda pemeriksaan kali ini ia dihadirkan sebagai saksi. Keterangan yang diberikan KS diperlukan untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana PEN serta sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo pada periode 2021–2024.

“Hari ini, Selasa (23/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama KS untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi atau janji terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo,” jelas Budi.

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran dan pengelolaan dana PEN di Situbondo, yang semestinya ditujukan untuk memperkuat perekonomian daerah pasca pandemi. Alih-alih digunakan sesuai peruntukan, dana tersebut diduga menjadi sarana praktik suap, gratifikasi, hingga pengondisian proyek di Pemkab Situbondo.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan berbagai pihak, termasuk pejabat daerah maupun pihak swasta yang terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0