Kejati Bengkulu Lakukan Penyitaan SPBU Terkait Dugaan TPPU Kasus Korupsi Batu Bara

banner 120x600

Bengkulu, 26 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan tindakan hukum berupa penyitaan aset terhadap sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 24.385.25 yang berlokasi di Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma. Proses penyitaan berlangsung pada Jumat pagi, 26 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan ketat dari unsur Polisi Militer (PM).

crossorigin="anonymous">

Berdasarkan pemantauan awak media, tim penyidik Kejati Bengkulu tiba di lokasi dengan menggunakan tiga unit kendaraan operasional jenis Toyota Fortuner warna putih dan Inova Zenix. Seluruh personel penyidik tampak mengenakan rompi khusus bertuliskan ‘Tim Pidsus Kejati Bengkulu’.

Setibanya di lokasi, tim langsung menuju ruang administrasi dan manajemen SPBU, kemudian memperlihatkan surat perintah penyitaan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri setempat. Sebagai tanda sah penyitaan, penyidik memasang papan plang resmi di area depan SPBU, yang menandakan bahwa fasilitas tersebut saat ini berada dalam status barang bukti yang disita negara.

Penyitaan SPBU ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tersangka Sakya Hussy, anak kandung dari Bebby Hussy.

Diketahui, Bebby Hussy adalah tersangka utama sekaligus tokoh kunci dalam perkara korupsi besar di sektor pertambangan batu bara yang saat ini tengah diusut intensif oleh Kejati Bengkulu. Dugaan aliran dana hasil tindak pidana tersebut mengarah pada kepemilikan sejumlah aset, termasuk SPBU yang baru saja disita.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH, melalui Pelaksana Harian Kasi Penkum, Denny Agustian, yang didampingi oleh Kasi Operasional Wenharnol, SH, MH, menegaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian integral dari rangkaian penyidikan yang sedang berlangsung.

“Penyitaan SPBU ini adalah langkah hukum yang ditempuh sebagai bagian dari proses penyidikan tindak pidana pencucian uang. Seluruh aset yang terindikasi terkait hasil tindak pidana akan ditelusuri dan diamankan sesuai mekanisme hukum,” jelas Denny Agustian.

Dengan dilakukannya penyitaan ini, Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas jaringan aliran dana hasil korupsi batu bara. Aset yang telah disita akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan, sekaligus bentuk upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0