HOME, Kota  

Kejari Kota Bekasi Tahan Pengelola Agunan PT Pegadaian, Diduga Lakukan Manipulasi Barang Jaminan dalam Kasus Korupsi

banner 120x600

Bekasi, 26 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan sekaligus menahan OA, seorang pengelola agunan PT Pegadaian, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor Cabang Pegadaian Bekasi Timur.

crossorigin="anonymous">

Berdasarkan hasil penyidikan, OA diduga menggunakan modus sistematis dengan memindahkan logam mulia antar-unit pelayanan secara berulang. Aksi tersebut dilakukan untuk menyamarkan kekurangan barang jaminan saat proses audit internal berlangsung. Praktik rekayasa ini menimbulkan kerugian signifikan terhadap perusahaan milik negara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan OA tidak hanya menyangkut satu jenis produk pembiayaan, melainkan mencakup berbagai lini layanan Pegadaian. Di antaranya, Kredit Cepat Aman (KCA), KCA Fleksi, Krasida, Mulia Ultimate, hingga program Emasku. Dengan pola tersebut, tersangka diduga memanfaatkan celah administratif untuk memperlancar aksinya.

Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi menegaskan bahwa penahanan OA merupakan langkah hukum tegas untuk mengantisipasi kemungkinan penghilangan barang bukti maupun upaya melarikan diri. “Kasus ini masih terus kami dalami. Penelusuran terhadap aliran dana dan kerugian keuangan negara sedang dilakukan secara komprehensif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (26/9/2025).

Praktik manipulasi aset jaminan seperti yang dilakukan tersangka dinilai mencoreng kredibilitas lembaga keuangan negara yang seharusnya memberikan layanan berbasis kepercayaan kepada masyarakat. Kejaksaan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menjerat setiap oknum yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi.

OA kini resmi berstatus tahanan Kejari Kota Bekasi dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana yang berat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0