Malang, 26 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang tengah melakukan penyelidikan intensif terkait indikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang serta Asosiasi Kabupaten Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Askab PSSI). Dana yang dipersoalkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 hingga 2023.
Sejumlah individu telah dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan serta aliran dana hibah yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Plh. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Malang, Bima Haryo, mengungkapkan bahwa penyidik masih menelusuri secara detail mekanisme pencairan, penyaluran, hingga pemanfaatan dana hibah tersebut. “Proses klarifikasi terhadap saksi-saksi terus berjalan. Semua pihak terkait wajib memberikan keterangan agar kasus ini terang benderang,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (24/9/2025).
Kasus ini mendapat sorotan publik lantaran dana hibah olahraga sejatinya ditujukan untuk mendukung pembinaan atlet, peningkatan prestasi, serta pengembangan cabang olahraga di tingkat daerah. Namun, muncul dugaan adanya praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kejari menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini. “Jika ditemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka langkah penindakan pidana akan segera diambil sesuai aturan yang berlaku,” tambah Bima.
Saat ini, tim penyidik masih melakukan pengumpulan data, verifikasi dokumen, dan pencocokan laporan keuangan dengan realisasi di lapangan. Hasil pemeriksaan sementara akan menjadi dasar menentukan status perkara selanjutnya.
[RED]













