TERDAKWA KASUS ARISAN FIKTIF DI LAMANDAU DITUNTUT 3 TAHUN PENJARA, KERUGIAN KORBAN CAPAI RP201,7 JUTA

banner 120x600

Nanga Bulik, 25 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik kembali menggelar sidang lanjutan perkara arisan bodong yang menjerat seorang perempuan bernama Riyatus Shaliha sebagai terdakwa. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya Ema Surfani membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa.

crossorigin="anonymous">

Jaksa menuntut agar Riyatus dijatuhi hukuman tiga tahun penjara setelah dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara ini bermula pada periode Januari hingga April 2025, di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau. Saat itu, terdakwa menawarkan program arisan dengan janji memberikan keuntungan besar kepada para peserta. Modus dilakukan melalui aplikasi WhatsApp serta pertemuan tatap muka secara langsung.

Fakta persidangan mengungkapkan, janji keuntungan tinggi tersebut hanyalah kedok untuk menarik minat warga. Setelah sejumlah orang menyetorkan uang, arisan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Akibat perbuatan terdakwa, setidaknya lima orang korban mengalami kerugian materiil dengan total nilai mencapai Rp201,7 juta.

Jaksa menyampaikan bahwa tindakan terdakwa bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat, khususnya warga Desa Bukit Makmur.

“Tuntutan pidana ini diajukan sebagai bentuk penegakan hukum dan pembelajaran agar masyarakat lebih waspada terhadap praktik arisan ilegal yang menjanjikan keuntungan tidak wajar,” tegas JPU Nadzifah dalam persidangan.

Sidang berikutnya dijadwalkan akan mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa (pledoi) sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti kegiatan arisan atau investasi berbasis komunitas yang tidak memiliki landasan hukum jelas, agar tidak terjerumus menjadi korban penipuan serupa.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0