Garut, 25 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan mata uang rupiah yang beroperasi di wilayah Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap tiga orang tersangka dan menyita ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu beserta berbagai peralatan produksi.
Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar pada Kamis, 18 September 2025. Saat itu, Unit III Pidum Satreskrim bersama Tim Sancang Polres Garut menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Perumahan Rabbany Regency, Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan identitas sebagai berikut:
- A (47), warga Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, bertindak sebagai pemodal sekaligus penyedia peralatan dan bahan baku. Tersangka A diketahui merupakan residivis kasus serupa.
- RP (26), warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
- DS (27), warga Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.
Tersangka RP dan DS berperan dalam proses teknis pembuatan, yakni memasang benang pengaman, melakukan penge-press, serta memotong lembaran uang palsu.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 1.223 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang sudah siap edar,
- 80 lembar pecahan Rp 100 ribu yang belum diberi nomor seri dan pita pengaman,
- 428 lembar pecahan Rp 100 ribu yang belum diberi nomor seri dan belum melalui proses press,
- 986 lembar pecahan Rp 100 ribu dalam bentuk lembaran besar, di mana setiap lembar terdiri dari 4 pecahan Rp 100 ribu.
Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai peralatan produksi yang digunakan para tersangka, meliputi printer, laptop, mesin press, screen sablon, tinta UV, serta material pendukung lainnya.
Kapolres Garut menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara aparat kepolisian dengan masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Pihaknya juga menekankan komitmen Polres Garut untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya tindak pidana pemalsuan uang.
[RED]













