Madiun, 25 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Upaya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Madiun Raya terus digalakkan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Madiun mencatat hasil signifikan dari rangkaian operasi sepanjang dua tahun terakhir.
Sepanjang tahun 2024, aparat KPPBC Madiun berhasil menyita kurang lebih 7 juta batang rokok tanpa pita cukai, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,5 miliar. Sedangkan sejak awal 2025 hingga September tahun berjalan, jumlah rokok ilegal yang diamankan telah menyentuh angka 5 juta batang, dengan estimasi kerugian sebesar Rp5 miliar.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Madiun, Joko Sartono, menjelaskan bahwa operasi penindakan dilakukan baik secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta unsur aparat penegak hukum (APH) lainnya.
“Dalam operasi terakhir, satu unit truk bermuatan sekitar 1,5 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp1,5 miliar berhasil diamankan di ruas jalan tol,” ungkap Joko.
Menurutnya, pola distribusi rokok ilegal saat ini semakin bervariasi. Peredarannya tidak lagi hanya mengandalkan pasar tradisional, melainkan sudah merambah ke jalur penjualan daring serta memanfaatkan layanan jasa ekspedisi. Atas dasar itu, Bea Cukai memperluas pengawasan hingga ke jaringan jalan tol, jasa pengiriman paket, hingga moda transportasi kereta api.
Selain upaya represif, KPPBC Madiun juga terus mengintensifkan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran publik sekaligus menggali informasi dari konsumen maupun pedagang.
“Banyak laporan yang kami terima langsung dari masyarakat, baik dari pembeli maupun penjual. Informasi ini sangat membantu dalam mengembangkan kasus serta mengarahkan operasi hingga ke pengungkapan jaringan yang lebih besar,” jelasnya.
Sepanjang tahun ini, sebanyak empat orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus peredaran rokok ilegal. Wilayah Madiun dan Magetan tercatat sebagai daerah dengan tingkat pelanggaran tertinggi.
Joko menegaskan bahwa komitmen penindakan akan terus dijalankan.
“Harapan kami tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di wilayah ini. Namun bila praktik tersebut masih ditemukan, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa barang kena cukai (BKC) ilegal bukan hanya terbatas pada rokok, tetapi juga meliputi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta etanol murni.
“Setiap barang kena cukai yang beredar tanpa membayar cukai atau tidak sesuai ketentuan, otomatis dikategorikan ilegal,” imbuhnya.
Di akhir keterangannya, Joko mengimbau masyarakat untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal dengan hanya membeli produk legal.
“Bagi pelaku usaha yang ingin memproduksi rokok, mekanisme perizinan telah dipermudah. Jangan sekali-kali memperdagangkan rokok ilegal, karena konsekuensinya berat dan dapat berujung pada proses hukum,” pungkasnya.
[RED]













