Tangerang Selatan, 23 September2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian Republik Indonesia melalui Polres Tangerang Selatan (Tangsel), di bawah jajaran Polda Metro Jaya, berhasil membongkar praktik produksi tembakau sintetis yang beroperasi secara terselubung di Apartemen Pollux Chadstone, Cikarang, Bekasi.
Kasus ini terungkap setelah aparat melakukan penangkapan awal terhadap dua pelaku di kawasan Gading Serpong. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 64 gram tembakau sintetis sebagai barang bukti.
Hasil pengembangan kasus kemudian menuntun penyidik pada jaringan yang lebih luas. Dari operasi lanjutan, polisi berhasil mengamankan total sembilan tersangka di berbagai lokasi berbeda, termasuk di Cianjur (Jawa Barat) dan Sleman (Daerah Istimewa Yogyakarta).
Dari keseluruhan penindakan, aparat menyita 21 kilogram tembakau sintetis siap edar yang dikemas untuk dipasarkan.
Para tersangka diketahui tergabung dalam satu jaringan terorganisir yang memasarkan tembakau sintetis melalui media sosial Instagram. Sasaran utama distribusi narkotika jenis ini adalah kalangan pengguna di wilayah Jabodetabek.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras penyidik dalam melakukan pelacakan digital dan pengawasan distribusi narkotika berbasis online.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi mereka sangat berat, yaitu pidana penjara maksimal seumur hidup.
“Perbuatan para tersangka jelas melanggar hukum dan merusak generasi muda. Kami akan proses kasus ini hingga tuntas sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKBP Victor dalam keterangan resmi, Sabtu (20/9).
Polres Tangsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana distribusi. Aparat juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran tembakau sintetis yang dikemas menyerupai produk legal, padahal memiliki efek berbahaya bagi kesehatan dan berpotensi menimbulkan kecanduan tinggi.
[RED]













