Merangin, 23 September2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Merangin rupanya masih marak berlangsung. Aktivitas ilegal tersebut teridentifikasi di beberapa titik, antara lain Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, serta kawasan Simpang Parit, Desa Sungai Manau.
Unit Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Dari hasil kegiatan penindakan, aparat berhasil menyita emas seberat 1,7 kilogram yang diduga berasal dari kegiatan PETI.
Penambangan emas ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti, tetapi juga menimbulkan dampak serius berupa:
- Kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air sungai akibat penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya.
- Ancaman keselamatan jiwa penambang, mengingat kegiatan dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.
- Konflik sosial di masyarakat, karena aktivitas PETI kerap melibatkan jaringan perantara hingga penadah.
Polda Jambi menegaskan bahwa operasi terhadap PETI akan terus digencarkan. Upaya penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga diarahkan pada pemodal, pengendali, serta jalur distribusi emas ilegal.
Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan aturan pertambangan, serta menutup ruang gerak praktik tambang tanpa izin di wilayah Jambi, khususnya di Kabupaten Merangin.
[RED]













