Kutai Timur, 23 September2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena torehan prestasi, melainkan akibat deretan persoalan serius mulai dari carut-marut pengelolaan anggaran, proyek infrastruktur yang mangkrak, hingga dugaan praktik korupsi.
Sejumlah kasus mencuat ke permukaan, di antaranya:
- Rice Processing Unit (RPU) senilai hampir Rp25 miliar yang hingga kini terbengkalai tanpa kejelasan manfaat.
- Kegaduhan di tubuh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang memperlihatkan disharmoni birokrasi.
- Keterlambatan penetapan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang mengganggu siklus perencanaan pembangunan.
- Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan anggaran fantastis mencapai Rp60,5 miliar, yang disinyalir sarat kepentingan politik dan tidak transparan.
Kondisi ini mencerminkan rapuhnya kepemimpinan daerah serta rendahnya disiplin birokrasi dalam menjalankan amanah pelayanan publik.
Krisis kepercayaan publik terhadap Kutim semakin diperparah dengan rilis hasil evaluasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui instrumen Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024.
Hasilnya mencengangkan:
- MCP Kutim hanya mencatat skor 61,54, masuk kategori zona merah alias daerah berisiko tinggi terhadap praktik korupsi.
- SPI Kutim berada pada angka 59,16, yang juga dikategorikan rawan.
Sebagai perbandingan, Kota Bontang justru mampu mencatat skor MCP 95,47, jauh lebih tinggi meski memiliki sumber daya daerah yang terbatas.
Temuan ini menjadi alarm keras bahwa Kutim menghadapi krisis integritas, lemahnya pengawasan internal, dan rentannya praktik penyalahgunaan wewenang. Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
[RED]













