CIREBON,12 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Upaya penegakan hukum terhadap praktik peredaran minuman beralkohol tanpa izin kembali dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon. Melalui pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat), petugas berhasil mengungkap aktivitas perdagangan minuman keras (miras) yang dilakukan secara ilegal di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.
Sasaran operasi kali ini adalah sebuah rumah tinggal milik seorang warga berinisial AI, yang berlokasi di Desa Sarajaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Dalam penggerebekan yang berlangsung kemarin, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 145 botol minuman beralkohol berbagai merek yang disimpan dan diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Modus Operasi: Jual Miras dari Rumah Tanpa Izin Usaha
Kepala Kepolisian Resor Kota Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan usaha jual beli minuman keras dari tempat tinggal pribadinya, tanpa memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP-MB) atau perizinan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pelaku diketahui menjalankan praktik distribusi dan penjualan miras ilegal secara sembunyi-sembunyi dari kediamannya. Ini melanggar aturan karena tidak disertai dengan izin resmi yang diwajibkan,” ujar Kombes Pol Sumarni dalam siaran pers resmi yang dirilis pada Rabu (11/6/2025).
Ancaman Hukuman dan Langkah Lanjutan
Saat ini, pelaku AI telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon. Barang bukti berupa 145 botol miras juga telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Peraturan Daerah maupun Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen, yang mengatur tentang larangan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
“Kami tegaskan bahwa praktik penjualan miras secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana dan denda administratif. Operasi serupa akan terus digelar untuk memberantas peredaran miras tanpa izin yang berpotensi merusak ketertiban sosial,” tambah Kapolres.
[RED]













