UNIT RESKRIM POLSEK SERANG BARU GEREBEK PERANTAU ACEH UTARA TERDUGA PENGEDAR OBAT KERAS TANPA IZIN

UNIT RESKRIM POLSEK SERANG BARU GEREBEK PERANTAU ACEH UTARA TERDUGA PENGEDAR OBAT KERAS TANPA IZIN
banner 120x600

Bekasi, 11 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Aparat Kepolisian dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Serang Baru berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas distribusi obat keras golongan G secara ilegal. Terduga pelaku berinisial IB (25), merupakan pendatang dari wilayah Aceh Utara, yang telah berdomisili sementara di wilayah Kabupaten Bekasi.

crossorigin="anonymous">

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah warung makan sederhana jenis warung nasi uduk yang berada di Kampung Manglad RT 002 RW 001, Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru. Aksi cepat dan tanggap ini dilakukan oleh aparat kepolisian berdasarkan informasi masyarakat yang masuk melalui fitur pesan langsung (Direct Message) akun Instagram resmi Polsek Serang Baru.

Setelah menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim IPDA M. Lutfi, didampingi oleh Aiptu Teguh Supriyadi, serta enam personel dari unit Opsnal dan pemeriksa (Riksa), langsung terjun ke lokasi guna melakukan observasi dan penyelidikan. Saat terduga pelaku teridentifikasi, petugas segera melaksanakan upaya penangkapan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dan menyita sejumlah besar obat keras golongan G yang diduga hendak diperjualbelikan secara ilegal. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain:

  • 176 butir Eximer
  • 24 butir Tramadol
  • 3 butir Trihexyphenidyl
  • 4 butir Double Y
  • Uang tunai sebesar Rp600.000, yang diduga berasal dari hasil penjualan
  • 1 unit telepon seluler Oppo A9
  • 1 buah power bank dan 1 kabel charger

Seluruh barang bukti serta pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Markas Polsek Serang Baru untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, S.H., M.H., memberikan pernyataan tegas kepada media bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran obat-obatan berbahaya dan tidak memiliki izin edar resmi, terutama yang dapat membahayakan generasi muda.

“Kami melakukan langkah penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku guna memberikan efek jera. Kami berkomitmen untuk membersihkan wilayah Serang Baru dari praktik ilegal penyalahgunaan obat-obatan keras seperti ini,” tegas AKP Hotma Sitompul.

Hingga berita ini diturunkan, Unit Reskrim Polsek Serang Baru masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain atau pelaku tambahan yang terlibat. IB kini dijerat dengan pasal pelanggaran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terkait peredaran farmasi tanpa izin edar dari otoritas yang berwenang.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0