google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

PENGEDAR LIQUID VAPE MENGANDUNG OBAT BIUS HEWAN DIAMANKAN SATRESNARKOBA POLRES BATU BARA – 3.393 CATRIDGE DISITA

PENGEDAR LIQUID VAPE MENGANDUNG OBAT BIUS HEWAN DIAMANKAN SATRESNARKOBA POLRES BATU BARA – 3.393 CATRIDGE DISITA
banner 120x600

Batu Bara, Sumatera Utara, 11 JUNI 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara, di bawah koordinasi Polda Sumatera Utara, berhasil menggagalkan praktik peredaran produk rokok elektrik (vape) ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya. Seorang pria berinisial I (24), penduduk asal Kecamatan Lima Puluh, diciduk di kediamannya yang diketahui sebagai tempat perakitan dan distribusi liquid vape tanpa izin edar resmi.

crossorigin="anonymous">

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di rumah kontrakan yang ditempati pelaku. Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan intensif, petugas menggelar operasi penggerebekan pada akhir pekan lalu dan menemukan ribuan barang bukti.

“Kami telah mengamankan sebanyak 3.393 catridge vape siap edar, satu botol besar berisi cairan vape, dua tas penyimpanan berukuran besar, serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mendistribusikan barang haram tersebut,” terang Kasi Humas Polres Batu Bara, IPTU Ahmad Fahmi, Senin (9/6/2025).

Dalam penggeledahan, aparat juga mendapati alat bantu kemasan dan label tidak resmi yang digunakan pelaku untuk memproduksi ulang liquid dalam kemasan palsu menyerupai merek legal.

Yang lebih mencengangkan, hasil pengujian laboratorium forensik Polda Sumut menunjukkan bahwa cairan vape tersebut positif mengandung senyawa Etomidate, yaitu zat anestetik (obat bius) yang biasa digunakan pada hewan dan sangat berisiko tinggi bila terhirup oleh manusia, apalagi secara berulang.

“Kandungan Etomidate dalam liquid vape sangat membahayakan sistem saraf pusat dan berpotensi menyebabkan kehilangan kesadaran serta kerusakan organ vital jika digunakan dalam jangka panjang,” lanjut IPTU Fahmi.

Pelaku saat ini telah resmi ditahan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan jaringan produksi dan distribusi liquid vape ilegal di wilayah Sumatera Utara maupun lintas provinsi.

“Kami sedang menelusuri apakah pelaku ini bagian dari sindikat yang lebih besar. Penyidikan akan kami perluas termasuk menelusuri supplier bahan baku dan jalur distribusinya,” tambah IPTU Fahmi.

Terhadap tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0