Bekasi, 10 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi melaksanakan acara serah terima jabatan dan pisah sambut antara pejabat lama Kompol Yulianto Timang kepada pejabat baru Kompol Jerico Lavian Chandra. Kegiatan ini dilangsungkan secara formal di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, dan dihadiri oleh jajaran perwira serta personel Satresnarkoba.
Kompol Jerico Lavian Chandra yang kini menempati posisi sebagai Kasat Narkoba yang baru, diharapkan mampu melanjutkan dan memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di bawah wilayah hukum Polres Metro Bekasi, menggantikan Kompol Yulianto yang sebelumnya memimpin satuan tersebut.
Aksi Cepat Pasca Pelantikan: Enam Pelaku Diciduk, Lima Lokasi Disisir
Tak butuh waktu lama usai resmi menjabat, Kompol Jerico Lavian Chandra langsung tancap gas menggelar operasi pengungkapan jaringan peredaran narkotika lintas kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam kurun waktu 22 Mei hingga 5 Juni 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan enam individu yang diduga terlibat dalam distribusi gelap narkoba, serta menyita berbagai jenis barang bukti dari lima titik penggerebekan berbeda.
“Langkah ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung kami respons dengan penyelidikan mendalam. Hasilnya, enam tersangka berhasil kami ringkus berikut barang bukti yang signifikan,” ujar Kompol Jerico Lavian Chandra, Senin (9/6/2025).
Lokasi Penggerebekan dan Temuan Barang Bukti:
- Tambun Selatan (Jl. Idola Raya, Jatimulya):
Disita sabu seberat 121,39 gram. - Karang Bahagia (Kampung Pule, Karangsetia):
Diamankan tembakau sintetis (sinte) seberat 40,80 gram. - Tambun Utara (Jl. Raya Villa Bekasi Indah, Jejalenjaya):
Disita tembakau sintetis seberat 195,88 gram dan cairan sinte sebanyak 52,26 ml. - Tarumajaya (Kios di Muara Tawar, Pantai Makmur):
Disita obat keras golongan G sebanyak 1.037 butir. - Babelan (Villa Gading Harapan):
Disita sabu seberat 9,9 gram dan 2 butir ekstasi.
Enam Tersangka Dikenali
Petugas turut meringkus enam pelaku yang diduga sebagai pengedar maupun perantara, masing-masing berinisial:
- MR (37) – warga Pangkal Lalang, Belitung
- CA (20) dan AJ (19) – warga Karang Bahagia
- AH (21) – warga Tambun Selatan
- ZM (40) – warga Aceh Utara
- S (48) – warga Bekasi Selatan
Para tersangka kini sedang menjalani proses pemeriksaan lanjutan, dan dijerat dengan pasal terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I, sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup.
“Kami berkomitmen untuk terus membasmi zat-zat terlarang yang merusak moral generasi bangsa, khususnya di wilayah hukum Bekasi. Generasi muda adalah harapan masa depan. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba,” tegas Kompol Jerico menutup pernyataannya.
[RED]













