Kejati Sulsel Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Simpanan PDAM Makassar Rp24 Miliar, Nama Eks Wali Kota Ikut Disorot

Kejati Sulsel Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Simpanan PDAM Makassar Rp24 Miliar, Nama Eks Wali Kota Ikut Disorot
banner 120x600

Makassar, 10 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Penyelidikan terhadap indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana cadangan milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Makassar senilai Rp24 miliar terus mengalami kemajuan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

crossorigin="anonymous">

Dalam perkara yang menyedot perhatian publik ini, nama mantan Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, atau yang lebih dikenal dengan sapaan Danny Pomanto, ikut terangkat ke permukaan. Berdasarkan sumber internal, Kejati Sulsel berencana memanggil Danny untuk memberikan keterangan, sebagai bagian dari pendalaman perkara.

Tak hanya itu, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah eks pejabat PDAM dan pejabat anggaran Kota Makassar, termasuk eks Direktur Umum PDAM Makassar, Indira, Kepala Bagian Anggaran, Muh. Jufri, serta Sekretaris Bagian Anggaran, Fahyutin.

Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan lanjutan yang telah dimulai sejak awal Juni 2025. Dalam rentang 2–5 Juni 2025, tim Kejati telah memeriksa sedikitnya 15 saksi, berasal dari lingkup internal PDAM, institusi perbankan, mitra perusahaan swasta, hingga mantan Direktur Utama PDAM Makassar.

“Tahapan investigasi masih berlangsung secara aktif. Fokus kami adalah mengungkap adanya potensi pelanggaran dalam pengelolaan dana simpanan (deposito) yang seharusnya dijalankan secara akuntabel,” ungkap Soetarmi, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel.

Soetarmi menambahkan, penyidik tengah menelusuri keterkaitan antar pihak, mulai dari manajemen PDAM, perbankan tempat dana disimpan, hingga perusahaan rekanan yang terlibat dalam sistem pengelolaan keuangan.

Sementara itu, dukungan terhadap penegakan hukum dalam perkara ini juga datang dari masyarakat sipil. Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-KOMPLEKS), Ruslan Rahman, mendesak agar Kejati Sulsel bersikap transparan dan profesional dalam menuntaskan penyidikan.

“Ini bukan hanya soal angka, tapi juga soal integritas pengelolaan keuangan daerah. Kami menuntut Kejati membuka semua fakta di balik dugaan penyimpangan anggaran ini,” tegas Ruslan saat diwawancarai.

Dalam upaya memperoleh klarifikasi, awak media mencoba menghubungi eks Direktur Utama PDAM Makassar, Beni Iskandar, melalui pesan singkat pada Sabtu, 7 Juni 2025. Namun, Beni memilih untuk tidak memberikan tanggapan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0