Bandung, 10 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Gubernur Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menerapkan kebijakan pelarangan pemberian tugas rumah atau pekerjaan rumah (PR) oleh guru kepada peserta didik di seluruh jenjang pendidikan di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk mengurangi beban akademis siswa saat berada di lingkungan keluarga, serta mengoptimalkan potensi kegiatan produktif di luar sekolah.
Dalam keterangan resminya, Gubernur Dedi menjelaskan bahwa anak-anak perlu diberi ruang untuk tumbuh lebih bebas dan mandiri di rumah, tanpa terus-menerus dibebani tugas akademik tambahan.
“Biarkan anak-anak menikmati waktu di rumah. Mereka bisa membaca buku secara santai, bermain musik, berolahraga, atau bahkan ikut membantu kegiatan ekonomi keluarga seperti di warung, toko, atau kebun,” ujarnya.
Kebijakan ini mendapat respon positif dari legislator nasional. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan dukungan terhadap inisiatif tersebut, seraya menekankan pentingnya proses sosialisasi yang komprehensif sebelum aturan diberlakukan secara menyeluruh.
“Saya mendukung. Tapi tentu harus ada edukasi kepada sekolah, guru, dan juga orang tua, agar arah kebijakan ini tidak disalahartikan. Tanggung jawab pendidikan tetap ada, tapi bisa dikembangkan melalui pendekatan kolaboratif di rumah,” jelas Hetifah.
Hetifah juga menyoroti perlunya pelibatan orang tua sebagai mitra aktif dalam pendidikan anak, terutama jika pendekatan pembelajaran berbasis rumah ini diperluas ke luar konteks akademik formal.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pemerintah provinsi Jawa Barat belum mengeluarkan surat edaran resmi sebagai dasar implementasi kebijakan di tingkat satuan pendidikan. Sejumlah sekolah dan tenaga pendidik di wilayah Jabar pun masih menanti arahan teknis lanjutan dari Dinas Pendidikan.
Kebijakan ini menimbulkan diskusi hangat di kalangan masyarakat, terutama terkait bagaimana strategi evaluasi pembelajaran akan dilakukan tanpa peran PR sebagai instrumen pemantauan akademik.
[RED]













