google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Puluhan Juta Rakyat Dirugikan: Sisa Kuota Internet Hilang Tanpa Jejak, DPR Dorong Audit dan Reformasi Total Layanan Digital

Puluhan Juta Rakyat Dirugikan: Sisa Kuota Internet Hilang Tanpa Jejak, DPR Dorong Audit dan Reformasi Total Layanan Digital
banner 120x600

Jakarta, 9 JUNI 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Selama lebih dari sepuluh tahun terakhir, jutaan warga negara Indonesia secara sistematis kehilangan hak atas layanan data internet yang telah mereka beli secara sah. Sisa kuota yang tidak terpakai kerap hangus begitu saja, tanpa mekanisme pencatatan yang transparan, apalagi bentuk pertanggungjawaban dari pihak penyelenggara layanan telekomunikasi.

crossorigin="anonymous">

Fenomena ini bukan semata dianggap sebagai kesalahan teknis atau kekeliruan administratif, tetapi telah menjadi indikator krisis akuntabilitas di sektor layanan komunikasi digital nasional, serta cerminan rapuhnya perlindungan hak-hak konsumen dalam era teknologi informasi.

Fakta Lapangan:

  • Kuota internet tidak terpakai kerap dihapus secara sepihak oleh operator
  • Tidak tersedia rekapitulasi penggunaan secara real-time dan transparan
  • Konsumen tidak mendapatkan kompensasi atas layanan yang dibayar namun tidak terpakai
  • Tidak ada regulasi baku yang mengikat operator soal perlindungan sisa kuota

Merespons keprihatinan ini, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Okta Kumala Dewi, menyuarakan pentingnya langkah strategis nasional untuk menanggulangi permasalahan tersebut. Ia secara tegas meminta audit menyeluruh, penyelidikan independen, serta pembenahan total sistem tata kelola layanan telekomunikasi di Indonesia.

Pernyataan Resmi:

“Ini bukan hanya tentang kuota yang hangus. Ini tentang hilangnya hak publik, lemahnya pengawasan, dan minimnya keadilan digital. Negara tidak boleh diam. Perlindungan konsumen bukan pilihan, tetapi tanggung jawab konstitusional,” ungkap Okta dalam rapat kerja bersama stakeholder sektor komunikasi, Sabtu (7/6/2025).

Usulan Aksi Konkret:

  1. Audit menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  2. Investigasi independen atas pola hangusnya kuota di semua operator seluler
  3. Pelibatan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Kementerian BUMN, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila ditemukan indikasi pelanggaran sistemik
  4. Reformasi regulasi untuk menjamin hak pemakaian penuh terhadap kuota yang telah dibayar

Tantangan Digitalisasi Nasional:
Okta menekankan bahwa di tengah gelombang transformasi digital, kepercayaan masyarakat adalah modal utama. Jika operator layanan tidak transparan dan tidak bertanggung jawab, maka ekosistem digital yang adil dan berkelanjutan tidak akan pernah tercapai.

Dalam era di mana internet menjadi tulang punggung pendidikan, bisnis, dan pelayanan publik, penghapusan sepihak sisa kuota yang dibayar konsumen tanpa pengembalian nilai atau mekanisme kompensasi adalah bentuk ketidakadilan ekonomi digital yang tidak boleh terus dibiarkan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0