JAKARTA, 8 Juni 2025–RESKRIMPOLDA.NEWS
Tiga pelaku utama dalam skandal korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) penanganan pandemi COVID-19 di lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia akhirnya menerima putusan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (5/6/2025). Meski ketiganya dinyatakan bersalah, vonis yang dijatuhkan menuai sorotan publik karena dianggap lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
MANTAN PEJABAT KEMENKES HANYA DIJATUHI 3 TAHUN PENJARA
Budi Sylvana, eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan di Kementerian Kesehatan, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider kurungan 3 bulan apabila denda tidak dibayar. Majelis hakim menyatakan Budi bersalah menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengadaan APD yang tidak memenuhi prosedur hukum dan administratif.
DUA DIREKTUR SWASTA TERIMA HUKUMAN LEBIH BERAT
Sementara itu, dua terdakwa lain yang berasal dari kalangan pelaku usaha yakni:
- Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Permata Putera Mandiri (PPM), dijatuhi vonis 11 tahun penjara, disertai denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti mencapai Rp278 miliar.
- Satrio Wibowo, petinggi PT Energi Karya Indonesia (EKI), dihukum 11,5 tahun kurungan badan, ditambah denda Rp1,2 miliar dan uang pengganti senilai Rp305 miliar.
Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersekongkol dengan pejabat pemerintah untuk memanipulasi proyek pengadaan jutaan unit APD tanpa dokumen resmi, mulai dari kontrak kerja hingga proses verifikasi barang. Akibatnya, negara dirugikan dalam jumlah sangat besar selama masa darurat pandemi.
MODUS: TANPA DOKUMEN RESMI, DANA NEGARA DIKERUK SECARA ILEGAL
Dalam uraian putusan, hakim menyampaikan bahwa ketiga terdakwa menerima aliran dana negara secara tidak sah, melalui pengadaan fiktif dan praktik mark-up harga yang dilaporkan sebagai bagian dari program tanggap darurat COVID-19. Proyek pengadaan tersebut diketahui tidak didukung oleh kontrak formal dan dokumen pertanggungjawaban yang sah.
“Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama telah merusak kepercayaan publik terhadap upaya penanggulangan bencana nasional, sekaligus menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan amar putusan.
RESPON PUBLIK: HUKUMAN DIANGGAP TERLALU RINGAN
Vonis ini memicu reaksi keras dari masyarakat sipil dan pengamat hukum. Banyak pihak menilai bahwa hukuman—terutama terhadap Budi Sylvana sebagai pejabat negara—terlalu ringan dan tidak sebanding dengan dampak korupsi yang dilakukan di tengah krisis kesehatan nasional. Beberapa LSM anti-korupsi bahkan menyatakan akan mengajukan laporan resmi ke Komisi Yudisial terkait dugaan keringanan tidak proporsional dalam putusan.
[RED]













