Bogor, 8 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Unit Satuan Reserse Narkotika dari Polresta Bogor Kota bersama tim dari Polres Kabupaten Bogor berhasil membongkar praktik produksi minuman keras rakitan ilegal yang telah beroperasi secara sembunyi-sembunyi di kawasan Cilebut Timur, Kabupaten Bogor.
Operasi gabungan tersebut mengamankan lima orang pelaku serta menyita ratusan liter minuman keras jenis ciu yang diproduksi tanpa izin resmi serta membahayakan kesehatan masyarakat.
MODUS INDUSTRI MIRAS ILEGAL DENGAN LABA PULUHAN PERSEN
Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hermawan, menjelaskan bahwa pabrik rakitan tersebut telah beroperasi selama lebih dari dua tahun terakhir, dengan estimasi pendapatan harian sebesar Rp6 juta dan margin keuntungan yang diperkirakan mencapai 20 persen bagi pelaku utama.
“Kegiatan penggerebekan ini merupakan hasil koordinasi antara tim kami di Polresta dan rekan-rekan dari Polres Kabupaten Bogor. Tempat produksi berada di area padat penduduk di Cilebut Timur,” ungkap Kompol Dede dalam keterangan resminya, Sabtu (7/6/25).
Dari lokasi pengoplosan, petugas berhasil mengamankan:
- 160 derigen berisi miras jenis ciu siap edar
- 1.000 penutup botol berbagai warna
- 3.000 botol air mineral berbagai ukuran
- Tiga unit perangkat pengukur suhu dan kadar etanol
DIBUAT DARI BIANG KHUSUS – DIDISTRIBUSIKAN DI WILAYAH BOGOR
Menurut keterangan para tersangka, bahan dasar berupa konsentrat alkohol atau biang delisiu didatangkan dari wilayah Jawa Tengah, yang kemudian dicampur dengan air mineral menggunakan metode tertentu untuk meningkatkan kadar kandungan alkohol.
Campuran tersebut selanjutnya dikemas ke dalam botol air mineral bekas dan baru, lalu diedarkan ke sejumlah titik di Bogor, baik melalui sistem distribusi langsung maupun antar menggunakan kendaraan.
“Kami menangkap lima orang yang terlibat dengan peran berbeda. Satu orang sebagai pemilik dan perencana utama, dua orang sebagai operator pengoplos, dan dua lainnya sebagai kurir pengangkut,” jelas Kompol Dede.
PENGEMBANGAN DARI PENYITAAN TRUK PENGANGKUT 1.260 BOTOL DI JALAN WANGUN
Pengungkapan ini merupakan hasil lanjutan dari penyelidikan oleh Polsek Bogor Timur, yang sebelumnya mengamankan satu unit truk di kawasan Jalan Wangun, Kota Bogor. Truk tersebut mengangkut sekitar 54 dus miras rakitan, dengan masing-masing dus berisi 20 botol, total mencapai 1.260 botol serta 130 derigen kosong yang diduga akan digunakan kembali dalam produksi lanjutan.
DIJERAT PASAL PERDAGANGAN TANPA IZIN – PROSES HUKUM BERLANJUT
Kelima tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka resmi dan dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, atas tuduhan memproduksi dan mendistribusikan barang konsumsi tanpa izin edar dari otoritas berwenang.
“Praktik ini bukan hanya melanggar hukum perdagangan, tetapi juga sangat berisiko terhadap keselamatan konsumen. Kami akan terus pantau dan tindak tegas aktivitas sejenis di wilayah hukum Bogor,” tegas Kompol Dede.
[RED]













