Kota Kediri, 5 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Malik Alfian (59), pengemudi bus antarkota PO Harapan Jaya, menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, pada Rabu (tanggal sesuai konteks).
Warga Desa Purwodadi, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri itu sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun, atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Dalam sidang yang berlangsung secara terbuka untuk umum tersebut, Malik menyampaikan permohonan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim. Dengan suara bergetar, ia mengakui kekhilafannya dan menyampaikan penyesalan mendalam atas kejadian yang terjadi saat dirinya menjalankan tugas sebagai sopir bus antarprovinsi.
“Saya mohon kebaikan hati Yang Mulia Majelis Hakim untuk mempertimbangkan latar belakang saya sebagai tulang punggung keluarga. Saya tidak bermaksud mencelakai siapa pun,” ujar Malik dengan nada penuh penyesalan.
Kuasa hukum terdakwa juga mengajukan pembelaan tertulis, menekankan bahwa Malik selama ini dikenal sebagai pengemudi yang tertib dan belum pernah memiliki catatan kriminal, serta telah bersikap kooperatif sepanjang proses hukum berlangsung. Dalam pledoi, pihak pembela menilai bahwa hukuman dua tahun penjara terlalu berat mengingat unsur kesengajaan tidak terbukti secara meyakinkan.
[RED]













