Jakarta Timur, 3 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Vadel Badjideh, tersangka dalam perkara hukum yang melibatkan dugaan tindakan aborsi dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan tersebut dimulai pada Selasa (3/6/2025) dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan hingga Minggu (22/6/2025).
Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, dalam pernyataan pers kepada awak media di Kejari Jaksel, Selasa siang.
“Penahanan lanjutan dilakukan dalam rangka proses tahap penuntutan. Sesuai ketentuan, tersangka Vadel Badjideh akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Cipinang,” tegas Haryoko.
Vadel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret nama Laura Meizani alias Lolly (17), yang diketahui merupakan putri dari publik figur Nikita Mirzani. Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak pidana aborsi ilegal dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang merupakan pelanggaran serius terhadap UU Perlindungan Anak.
Penyidik Kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), dan proses hukum kini memasuki tahap penuntutan. Penahanan terhadap Vadel dilakukan untuk menjamin kelancaran proses peradilan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti atau pengaruh terhadap saksi.
“Kami tegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku. Semua pihak akan diproses secara objektif dan transparan,” lanjut Haryoko.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan 76C jo. Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
[RED]













